Pembacaan simbol ini:
1. KPm : adalah fungsi dari lahan tersebut. KPm adalah singkatan dari Karya Pemerintahan. Adapun fungsi lahan dapat dilihat pada tabel dibawah.
Selain KPm, ada juga KKt (Karya Perkantoran Tunggal), KUT (Karya Umum Taman), WST (Wisma Susun Taman), dan lain-lain.
2. T: ini merupakan jenis dari bangunan yang diijinkan. T adalah Bangunan Tunggal.
Selain T (Tunggal), ada juga D yaitu bangunan Deret (contoh: Ruko)
3. Angka 4, artinya adalah jumlah lantai bangunan yang diijinkan berada di lahan tersebut. Sebagai contoh: jumlah lantai maksimum adalah 4 lantai.
4. angka 60, adalah KDB (Koefisien Dasar Bangunan) yang diijinkan adalah 60%.
5. angka 2,4 adalah KLB (koefisien Lantai Bangunan) yang diijinkan adalah 2,4
(sumber: Pedoman Detail Teknis Ketatakotaan tentang Bangunan Tipe Tunggal, Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta)
TABEL FUNGSI LAHAN
Selain KPm, ada juga KKt (Karya Perkantoran Tunggal), KUT (Karya Umum Taman), WST (Wisma Susun Taman), dan lain-lain.
2. T: ini merupakan jenis dari bangunan yang diijinkan. T adalah Bangunan Tunggal.
Selain T (Tunggal), ada juga D yaitu bangunan Deret (contoh: Ruko)
3. Angka 4, artinya adalah jumlah lantai bangunan yang diijinkan berada di lahan tersebut. Sebagai contoh: jumlah lantai maksimum adalah 4 lantai.
4. angka 60, adalah KDB (Koefisien Dasar Bangunan) yang diijinkan adalah 60%.
5. angka 2,4 adalah KLB (koefisien Lantai Bangunan) yang diijinkan adalah 2,4
(sumber: Pedoman Detail Teknis Ketatakotaan tentang Bangunan Tipe Tunggal, Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta)
TABEL FUNGSI LAHAN
(1), (2)