PERATURAN - PERATURAN PEMERINTAH MENGENAI BANGUNAN (KHUSUSNYA DKI JAKARTA)
1. KDB, KLB, PERUNTUKAN LAHAN
Sebelum melakukan proses desain, kegiatan awal yang perlu dilakukan adalah pengumpulan data. Salah satu data yang diperlukan sebagai acuan ataupun batasan desain adalah aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah daerah.
Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui Dinas Tata Kota telah mengeluarkan web yang berisikan informasi data2 mengenai lahan di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Gambar dibawah adalah contoh Peta tata guna lahan yang dikeluarkan.
Dalam peta tersebut terdapat aturan yang dikeluarkan dalam bentuk simbol. Simbol tersebut (sebagai contoh) sebagai berikut:
Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui Dinas Tata Kota telah mengeluarkan web yang berisikan informasi data2 mengenai lahan di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Gambar dibawah adalah contoh Peta tata guna lahan yang dikeluarkan.
Dalam peta tersebut terdapat aturan yang dikeluarkan dalam bentuk simbol. Simbol tersebut (sebagai contoh) sebagai berikut:
(1), (2)